KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di Penajam Paser Utara ke Lapas Samarinda dan Balikpapan



Dalam putusan yang diterbitkan pada 26 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan Jusman dan Muliadi sama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan akan melakukan penyidikan secara bersama-sama.

Dalam hal ini Abdul Gafur Mas'ud wajib menerima hadiah Ahmad Zuhdi berupa uang sejumlah Rp5,7 juta yang ditransfer melalui Asdarussalam dan Supriadi, dan masing-masing sebesar Rp1,85 juta sebagai imbalan atas jabatannya sebagai Penajam Paser Utara periode 2018–2023.

Kemudian, Rp250 juta datang dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman; Rp500 juta berasal dari kontraktor tunggal yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro; dan Rp3,1 juta berasal dari beberapa usaha yang memasok perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur meminta agar perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani, dan Husaini, serta PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel, diberi penghargaan atas kiprahnya di Dina


Berita selengkapnya di Tribunnews

Post a Comment

tulis komentar anda disini

Previous Post Next Post